Tidak bisa. Pengurusan administrasi kepindahan domisili, baik antar kecamatan ataupun antar kabupaten/kota tidak bisa dilakukan di kecamatan, melainkan langsung ke Dinas Pencatatan Sipil setempat.
Apakah di Kecamatan bisa mengurus kepindahan domisili
FAQ
18 Aug 2026
Admin Singtara